Kegiatan diadakan di aula rapat Disdalduk KB P3A tersebut dihadiri oleh para pelaku usaha dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dalam acara tersebut, peserta diberikan informasi tentang tata cara pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta manfaatnya, termasuk kemudahan akses permodalan, peluang kemitraan usaha, dan jaminan perlindungan hukum.
Kepala Disdalduk KB P3A Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung dalam sambutannya mengatakan bahwa penerbitan NIB merupakan langkah awal menuju pengelolaan usaha yang lebih profesional dan legal.
"Kami berharap para pelaku usaha di Kabupaten Barito Utara dapat memanfaatkan program ini dengan optimal demi mendukung perekonomian daerah," kata dia, Rabu (20/11/2024).
Sosialisasi ini juga kata dia merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nomor 4104/PK.04.01/F4/2024, yang mengimbau pelaksanaan gerakan akselerasi penerbitan NIB.
Dijelaskan Silas Patiung inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga Disdalduk KB P3A, Junnu, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait pentingnya legalitas usaha bagi kelompok usaha, termasuk Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).
Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) hadir untuk memberikan pemaparan kepada peserta.
“Disdalduk KB P3A Barito Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerahnya. Diharapkan, dengan adanya NIB, pelaku UMKM dapat berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi lokal serta membuka peluang usaha baru yang berkelanjutan,” kata Junu.(Angf/Tim)