Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) merekrut sebanyak 59 orang petugas untuk melaukan sortir dan melipat kertas suara untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari melalui Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Yunesie Pentakosta di Muara Teweh, Selasa, (29/10/2024) mengatakan pihaknya mulai melakukan sortir dan pelipatan kertas suara Pilgub Kalteng dan Pilbup Barito Utara tahun 2024.
“Jumlah surat suara untuk Pilgub dan Pilbup adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 114.980 di wilayah Kabupaten Barito Utara ditambah 2,5 persen jumlah tersebut. Total Surat Suara yang datang, untuk Pilgub 59 Boks, Pilbup 59 Boks dan PSU Pilbup 1 Boks. Kegiatan sortir dan pelipatan ketas suara ini sudah dimulai sejak hari Minggu 27 Oktober 2024 lalu, dengan target penyelesaian sampai tanggal 29 Oktober 2024," kata Yunesie Pentakosta.
Sehingga kata dia total masing-masing 117.981 surat suara dan 2.000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup. Untuk proses sortir dan pelipatan surat suara Pilgub Kalteng dan Pilbup Barito Utara Tahun 2024 ini, KPU Kabupaten Barito Utara merekrut sebanyak 59 orang perwakilan masyarakat dari Kabupaten Barito Utara.
Ia juga mengatakan, bahwa saat memasuki ruangan sortir dan pelipatan, para petugas ini harus menjalani Body Checking seperti menitipkan barang bawaannya seperti tas kepada petugas jaga untuk mencegah membawa benda terlarang atau tindakan kecurangan dan penyalahgunaan seperti mencoblos surat suara.
"Sebelum sortir lipat surat suara dilaksanakan, Tim Pengawas menyampaikan Tata Tertib (Tatib) Pelaksanaan Sortir Lipat yang harus dipatuhi petugas sortir lipat antara lain tidak membawa makanan minuman dan handphone di ruangan yang dapat mengganggu kondusifitas dalam pelaksanaan sortir lipat surat suara," tegasnya.
Petugas Sortir Lipat kata dia harus memastikan terlebih dahulu surat suara dalam keadaan baik dan apabila menemukan surat suara yang cacat produksi atau rusak seperti cetakan yang tidak jelas, kusut, sobek, terdapat lubang harus segera melapor kepada Tim Pengawas dari KPU Kabupaten Barito Utara.
Ia juga mengatakan dalam proses sortir dan pelipatan ini diawasi secara ketat oleh pihak Polres dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam rangka pengamanan dan pengawasan agar proses sortir dan pelipatan surat suara ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Angf/tim)