Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang GTRA Rangkaian Tashapan Kegiatan Tahapan Redistribusi Tanah

Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T10:42:37Z


Muara Teweh – Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara Primanda Jayadi S.ST mengatakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2024 ini merupakan rangkaian dari tahapan dari kegiatan Redistribusi Tanah yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi saat kegiatan Sidang GTRA Kabupaten Barito Utara tahun 2024 di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Rabu (30/10/2024).

Dikatakannya, tahapan kegiatan Redistribusi Tanah meliputi Persiapan dan Perencanaan, Penyuluhan, Inventarisasi dan identifikasi Objek dan Subjek, Pengukuran dan Pemetaan, Penelitian Lapang, Sidang Tim GTRA, Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi dan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat. 

“Sampai saat ini tahapan yang sudah dilakukan dari persiapan dan perencanaan sampai dengan penelitian Lapang dan hari ini akan dilaksanakan kegiatan sidan GTRA. Dalam Sidang GTRA Kabupaten Barito Utara membahas hasil Inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Untuk memeriksa dan meneliti kesesuaian usulan objek dan subjek Redistribusi Tanah dengan syarat dan ketentuan, dilaksanakan penelitian lapang,” kata dia. 

Lebih lanjut Priamanda mengatakan hasil penelitian lapang ini dituangkan dalam berita acara penelitian lapang yang dibahas dalam sidang GTRA Kabupaten/Kota untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi penetapan calon objek dan subjek Redistribusi Tanah.

Primanda Jayadi juga menjelaskan maksud dilaksanakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan forum koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Serta untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas tanah yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek Redistribusi Tanah.

Sedangkan tujuannya kata dia adalah membahas hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Untuk memeriksa dan meneliti kesesuaian usulan objek dan subjek Redistribusi Tanah dengan syarat dan ketentuan, dilaksanakan penelitian lapang. 

“Sasaran dari kegiatan ini terseleksinya objek dan subjek redistribusi tanah yang akan menjadi lampiran Berita Acara Sidang GTRA, dan pertimbangan serta rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah yang akan dituangkan dalam Berita Acara Sidang GTRA,” kata Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara. 

Dalam kegiatan ini kata dia membahas hasi inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Primanda Jayadi menjelaskan bahwa pembahasan Sidang Sidang GTRA Kabupaten/Kota dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah bertujuan untuk memastikan letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah “clear and clean”.

Kemudian membahas calon objek dan subjek Redistribusi Tanah yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek Redistribusi Tanah. Menyeleksi calon Subjek Redistribusi Tanah, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah, 

“Dan menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila Objek Redistribusi Tanah berasal dari tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” kata dia.

Untuk target dan lokasi kegiatan dilaksanakan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Teweh Selatan di Desa Trinsing dengan target 31 TORA IPPTKH, Kecamatan Lahei Desa Hurung Enep 45 TORA IPPTKH dan Desa Haragandang 84 TORA IPPTKH, Kecamatan Lahei Barat Desa Nihan sebanyak 8 TORA IPPTKH dan Teweh Baru di Desa Liang Naga sebanyak 32 TORA IPPTKH dengan total 200 TORA IPPTKH.(Angf/tim)
×
Berita Terbaru Update