Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penjelasan Ketua KPU Barito Utara Terkait Lokasi Debat Publik Pilkada 2024

Senin, 21 Oktober 2024 | Oktober 21, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T10:42:44Z

Muara Teweh - Setelah melalui rapat koordinasi dan diskusi panjang terkait dengan tempat diadakannya debat publik Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari akhirnya memberikan penjelasan pada Senin (21/10/2024).

Menurut Siska Dewi Lestari, dalam hal debat Pilkada, pihaknya ingin memastikan bahwa kedua Paslon di Barito Utara mampu mengikuti tahapan kampanye ini dengan baik. Pasalnya, di Barito Utara hanya terdapat 2 (dua) Paslon.

"Saya berharap agar masyarakat di Kabupaten Barito Utara dapat menyaksikan debat ini, melihat visi misi kedua Paslon melalui tayangan TV yang disiarkan secara langsung," ujar Ketua KPU kepada wartawan pada, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan bahwa aturan mengharuskan adanya media siaran selama debat Pilkada. Namun, hal tersebut tidak berarti debat dapat dilaksanakan secara bebas tanpa mempertimbangkan aspek keamanan dan lainnya.

"Oleh karena itu, kami memiliki niat yang baik untuk menjalankan tahapan-tahapan Pilkada ini dengan sukses, serta memberikan pendidikan politik yang berkualitas kepada masyarakat Barito Utara," ungkapnya.

Selain itu, tujuan mereka adalah agar debat ini dapat diakses secara luas oleh masyarakat di Kabupaten Barito Utara, tidak hanya oleh mereka yang tinggal di wilayah tersebut, tetapi juga oleh masyarakat di Barito Utara yang sedang kuliah di luar Kalimantan atau bekerja di luar Barito Utara.

"Kita semua menginginkan partisipasi kedua Paslon dalam debat Pilkada. Oleh karena itu, kami memilih jalan tengah dengan mengadakan debat Pilkada pertama melalui siaran TV Nasional di Palangka Raya pada tanggal 30 Oktober 2024," ungkapnya.

Sementara untuk debat Pilkada yang kedua akan menggunakan media siaran lokal dan diadakan di Muara Teweh pada tanggal 9 November 2024. Hal ini telah disepakati oleh kedua Paslon.

"Dalam rangka mematuhi PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 19 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pasangan calon yang mengikuti debat tidak diperbolehkan untuk didelegasikan kepada orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut, kecuali ada alasan tertentu seperti sakit atau tengah menjalani perjalanan ibadah," jelas Siska.

Siska juga berharap kepada para wartawan atau media untuk turut serta menjalankan tahapan Pilkada dengan memberitakan berita yang berkualitas, yang telah dikonfirmasi kebenarannya.

"Berita yang dapat memberikan manfaat pendidikan politik yang baik bagi masyarakat dan bagi Barito Utara tercinta," tegasnya.

Dalam mendukung transparansi dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Barito Utara dalam proses Pilkada, pembicaraan terkait lokasi debat publik Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara ini mengisyaratkan upaya dari KPU untuk memastikan bahwa seluruh pihak terlibat dapat merasakan keadilan dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada. 

Keputusan untuk melaksanakan debat di dua lokasi berbeda ini dengan menggunakan media siaran nasional dan lokal juga menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan informasi dan pertarungan ide dari kedua Paslon dapat tersampaikan secara merata kepada masyarakat. Hal ini juga mencerminkan peran media dalam memastikan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.(Ang/tim)
×
Berita Terbaru Update