Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KLHS RPJPD Telah Dilaksanakan Melalui DLH dan Telah Mendapatkan Validasi dari Gubernur

Senin, 14 Oktober 2024 | Oktober 14, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T10:42:49Z


Muara Teweh – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni mengatakan bahwa untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan, Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh indonesia wajib melaksanakan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD. 


“Untuk KLHS RPJPD telah dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2023 dan telah mendapatkan surat validasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Dan untuk KLHS RPJMD, pada hari ini dilaksanakan konsultasi publik yang ketiga yaitu penyampaian draft akhir penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029,” kata Kadis Lingkungan Hidup Barito Utara Ir Inriaty Karaawaheni, di aula Senyiur, Senin (14/10/2024). 


Dikatakan Inriaty Karawaheni, proses penyusunan RPJMD telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Hal ini menjadi instrumen pembangunan daerah untuk menjaga aspek keberlanjutan pembanguan serta kualitas lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang penyeenggaraan KLHS. 


Dijelaskannya, proses KLHS RPJMD yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini, nantinya menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah pada pokumen RPJMD selama lima tahun kedepan yang dsusun oleh Bappedalitbang. 


Lebih lanjut Kadis Lingkungan Hidup, penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029 ini merupakan pekerjaan swakelola tipe II (dua) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan dengan sumber dana alokasi umum (DAU) pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara tahun 2024. 


“Kegiatan penyusunan KLHS RPJMD ini dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas dan pendokumentasian,” kata dia.


Adapun kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari ini adalah untuk memberikan saran dan masukan atas penyampaian tim penyusun KLHS RPJMD berupa hasil analisis isu-isu strategis dan rekomendasi tim penyusunn dokumen KLHS RPJMD kepada berbagai pemangku kepentingan. 


“Tahapan selanjutnya setelah konsultasi publik pada hari ini, yaitu, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup akan bermohon untuk dilakukan validasi oleh tim validasi KLHS pada DLH Provinsi Kalimantan Tengah yang persetujuannya berupa berupa surat validasi dari Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati,” kata Inriaty Karawaheni. 


Kadis Lingkungan Hidup menambahkan bahwa dokumen KLHS RPJMD yang sudah divalidasi selanjutnya akan dilakukan integrasi dengan dokumen RPJMD yang disusun oleh Bappedalitbang. 


“Konsultasi publik yang kita laksanakan pada hari ini diikuti sebanyak 50 peserta. Untuk itu, kami mohon partisipasi para peserta konsutasi publik untuk dapat memberikan masukan dan saran sehingga penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara dapat tersusun dengan baik,” pungkasnya.(kh3)

×
Berita Terbaru Update