Muara Teweh – Ketua Tim Tim Ahli LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Dr Ir Hafizianor S.Hut, MP menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan tim pokja KLHS RPJMD Barito Utara dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD periode 2025-2029.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan dalam kerjasama ini. Dan pada hari ini saya dengan tim sudah berhadir di Kabupaten Barito Utara untuk menyampaikan draft laporan akhir dokumen KLHS RPJMD 2025-2029 sekaligus konsultasi publik yang ke-3,” kata Hafizianor.
Dikatakannya, sesuai dengan amanat pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membuat KLHS untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi gaiam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Selian itu jelasnya berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJM, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib membuat dan melaksanakan KLHS RPJM untuk mewujudkan RPJM yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan.
“Penyelenggaraan KLHS RPJM menggunakan pendekatan capaian sustainable development goals (SDGs) atau disebut dengan tujuan pembanguan berkelanjutan (TPB) daerah yaitu bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta mewujudkan pembangunan yang inklusif,” kata dia.
Dijelaskannya, maksud penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara 2025-2029 adalah untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan telah terintegrasi kedalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program dengan memperhatikan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dan pada hari ini kita secara bersama-sama akan menelaah dan mengkonfirmasi 214 indikator (97 persen) TPB yang relevan untuk Kabupaten Barito Utara dari 2020 indikator TPB yang relevan untuk Kabupaten,” kata Hafisianor.
Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan data isian OPD pada capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) berdasarkan indikator yang ada maka terdapat 4 (empat) klasifikasi capaian yaitu :
(1). Sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target (SS):
Indikator yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target Nasional sebanyak 69 indikator (32 persen).
(2). Sudah dilaksanakan dan belum mencapai target (SB):
Indikator yang sudah dilaksanakan, namun belum mencapai target nasional sebanyak 71 indikator (33 persen).
(3). Belum dilaksanakan dan belum mencapai target (BB):
Indikator yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target nasional sebanyak 23 indikator (11 persen).
(4). Tidak ada data (NA):
Indikator yang tidak tersedia data capaiannya sebanyak 51 Indikator (24 persen).
Ia juga menjelaskan isu strategis KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara periode 2025-2029 adalah :
1). Infrastruktur wilayah dan pemukiman yang berkelanjutan.
2). Kehidupan sehat dan sejahtera dengan pendidikan yang berkualitas.
3). Pemerataan ekonomi, berkurangnya kesenjangan dan kemiskinan.
4). Air bersih dan sanitasi layak bagi seluruh masyarakat
5). Lingkungan hidup dan ekosistem daratan yang sehat, lestari dan berkelanjutan.
6). Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih berbasis teknologi infromasi
“Diharapkan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029 ini mampu memberikan masukan yang terbaik bagi dokumen RPJMD Kabupatcin Barito Utara. Dengan demikian, penyelenggaraan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang memerlukan keterlibatan aktif dan peran serta seluruh pemangku kepentingan dapat diwujudkan dan KLHS dapat memberikan suatu rekomendasi pada kebijakan, rencana, dan/atau program Pemda,” pungkasnya.(Angf/tim)