Muara Teweh – BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Kejaksaan Negeri Barito Utara terus berkomitmen untuk mengawal kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam memenuhi kewajiban dari sisi pendaftaran hingga pembayaran iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut ditandai dengan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono.
Dalam penandatanganan kerjasama tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan serta Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh. Selain itu, penandatanganan juga turut disaksikan oleh sejumlah Badan Usaha yang berasal dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Dalam sambutannya, Guntur Triyono menyampaikan untuk kembali menjalin kerjasama tekait Bantuan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap BPJS Kesehatan..
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, kerjasama ini bukan yang pertama, melainkan perpanjangan dari kerjasama yang telah terjalin baik sebelumnya,” ucap Guntur di Muara Teweh. Senin (28/10/2024).
Dijelaskan Guntur dalam menjalankan fungsinya, Kejaksaan memiliki empat ruang yang menjadi kewenangannya dan tidak dimiliki oleh penegak hukum lain.
“Dari empat ruang lingkup yang dapat dijalankan dari perjanjian kerjasama ini, salah satunya berkaitan dengan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan ke lapangan hingga pemanggilan Badan Usaha yang belum patuh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Guntur.
Oleh karena itu, Guntur mengharapkan kesadaran hukum akan kepatuhan dari Badan Usaha dapat terus ditingkatkan. “Bagi yang belum memenuhi kewajiban dalam Program JKN dapat terus kita sampaikan, jangan sampai pada tahap SKK, kita lakukan pemanggilan kepada Badan Usaha bersangkutan,” harap Guntur.
Kajari Barito Utara juga menegaskan, setiap Badan Usaha apalagi yang telah berbadan hukum, tidak ada pengecualian untuk memenuhi jaminan kesehatan pekerjanya.
“Kedepan jangankan perusahaan yang telah berbadan hukum, bagi orang yang memperkerjakan Asisten Rumah Tangga (ART) juga berkewajiban untuk mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Harapannya nanti kedepan masyarakat sehat semua dan memiliki jaminan kesehatan,” kata dia.
Disisi lain, sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh juga mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih atas langkah bersama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam upaya peningkatan kepatuhan Badan Usaha.
“Sejalan dengan adanya kerjasama ini, hingga Oktober 2024, kita juga telah melimpahkan sebanyak 17 SKK kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya, kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara sehingga kepatuhan Badan Usaha di wilayah Kabupaten Barito Utara dapat kita kawal bersama,” ucap Achmad Zainuddin.
Sebelum pelimpahan SKK, Achmad Zainuddin juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan kesadaran bagi Badan Usaha dalam memenuhi kewajibannya.
“Sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi hingga kunjungan langsung kepada Badan Usaha yang bersangkutan, terus kita upayakan agar kewajiban dalam hal pendaftaran hingga pembayaran iuran dapat dipenuhi oleh setiap Badan Usaha,” ungkap Achmad Zainuddin.(Angf/tim)