Muara Teweh – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Barut) menggelar kegiatan workshop penatausahaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas se Barito Utara dan Lapkesda Tahun 2024 di aula Dinas Kesehatan setempat, Jumat (27/9/2024) siang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat sekaligus membuka kegiatan, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara, narasumber dari Stiepan Kota Banjarmasin HM Ramadhan dan undangan lainnya.
Pj Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan H Yaser Arapat mengatakan Puskesmas dan Labkesda sebagai salah satu institusi publik yang memegang peranan penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Puskesmas dan Labkesda dituntut untuk dapat melayani masyarakat, dapat berkembang dan mandiri serta harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Pj Sekda Jufriansyah melalui Asisten Sekda H Yaser Arapat.
Dikatakannya, dengan semakin tingginya tuntutan bagi Puskesmas dan Labkesda untuk meningkatkan pelayanannya, muncul permasalahan terkait dengan terbatasnya anggaran yang tersedia bagi operasional puskesmas, alur birokrasi yang terlalu panjang dalam proses pencairan dana, aturan pengelolaan keuangan yang menghambat kelancaran pelayanan dan sulitnya untuk mengukur kinerja.
Lebih lanjut dikatakannya, pola pengelolaan keuangan BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
“Artinya, dengan fleksibilitas tersebut, diharapkan perangkat daerah penyelenggara BLUD dapat menjawab setiap kendala serta belenggu yang selama ini dihadapi,” kata dia.
Puskesmas dan Labkesda yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berpeluang untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Puskesmas dan Labkesda dengan status BLUD seperti yang tertuang dalam Permendagri No 61 tahun 2017 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) hingga penganggaran.(AF/TIM)