Muara Teweh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara (DPUPR Barut) menggelar kegiatan konsultasi publik 1 (KP-1) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 di aula Senyiur Muara Teweh, Rabu (25/9/2024).
Kegiatan konsultasi publik tersebut dibuka Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Gazali dan dihadiri Kepala Dinas PUPR, perwakilan Kementerian Lembaga melalui zoom meeting, perwakilan Pemprov Kalteng melalui zoom meeting, kepala perangkat daerah, tim penyusun revisi RTRW dan undangan lainnya.
Pj Bupati Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda H Gazali mengatakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten mempunyai fungsi yaitu sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah terutama di kabupaten/kota.
“Dengan menyusun dokumen RTRW maka dapat menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barito Utara bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah kecamatan sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya. Sebagai matra spasial (secara keruangan wilayah), maka RTRW disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang,” kata Gazali.
Dikatakannya, memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito Utara semenjak ditetapkannya Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2019-2039, maka perlu direspon dan diantisipasi sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi pembangunan di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang sesuai masa berlaku RTRW yaitu 20 tahun mendatang.
Dijelaskannya, dengan menghadapi berbagai isu dan tantangan kedepan yang akan dihadapi oleh Pemkab Barito Utara, maka perlu bagi seluruh stakeholders secara khususnya di daerah ini agar mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing wilayah serta mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan regional dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung lingkungan melalui keseimbangan dalam pengaturan ruang wilayah antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Menurut Gazali keseimbangan pembangunan perlu diperhatikan guna melindungi sumberdaya seperti air, udara dan tanah yang menjadi satu kesatuan dalam ruang wilayah.
“Saat ini proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Barito Utara sudah memasuki tahap konsultasi publik–1, sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja bahwa dalam menyusun revisi RTRW dilakukan berdasarkan Bottom up Planning/ dengan melibatkan peran dari masyarakat,” kata dia.
Dirinya juga berharap kepada kita semua yang hadir, untuk dapat sama-sama membedah konsep rtrw sesuai dengan peraturan. “Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan hadir pada acara ini. Saya juga berharap agar seluruh pihak dapat memberikan saran dan masukan kepada tim penyusun agar kita lebih merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Kabupaten Barito Utara,” imbuhnya.(AF/TIM)