Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tahun 2024, Pemkab Barito Utara Mendapat Bantuan Teknis Penyusunan RDTR

Kamis, 15 Agustus 2024 | Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T01:10:48Z


Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melalui Kadis PUPR Barito Utara M Iman Topik mengatakan pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mendapat bantuan teknis untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT PNBP) dari Kementerian ATR/BPN. 


“Kami dari Pemkab Barito Utara mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian dari Kementerian ATR/BPN guna percepatan dalam penetapan produk rencana detail tata ruang (RDTR) sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Bupati Muhlis dalam sambutan tertulinya yang disampaikan kadis PUPR M Iman Topik pada acara FGD pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di aula Senyiur Hotel, Kamis (15/8/2024). 

 

Dikatakannya sebagai informasi awal dan data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terdapat wilayah di Kabupaten Barito Utara yang memiliki potensi investasi yang sangat besar. Wilayah tersebut antara lain di Kecamatan Montallat dengan potensi investasi sebesar ± 4,6 triliyun rupiah dan Kecamatan Teweh Timur sebesar ± 729 milyar rupiah. 


Dengan demikian kata Kadis PUPR, Pemkab Barito Utara berkomitmen untuk mendorong potensi yang ada pada 2 (dua) wilayah kecamatan tersebut. Dengan akan ditetapkannya produk RDTR pada 2 wilayah kecamatan tersebut maka dapat menyederhanakan regulasi dan mempermudah birokrasi sehingga dapat menarik para investor untuk dapat berinvestasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di Kabupaten Barito Utara ini. 


“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan hadir pada acara ini. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 57 ayat 1b dalam Perppu nomor 2 tahun 2022, pelibatan peran serta masyarakat di tingkat kabupaten sangat diperlukan dalam penyusunan RDTR guna mendapatkan produk RDTR yang mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” pungkasnya.(AF/TIM)

×
Berita Terbaru Update