Barito Utara -Kalangan DPRD Barito Utara turut menanggpi sengketa Bupati Barito Utara, Nadalsyah vs mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.
x
Diketahui
Kasus ini berakhir dikabulkannya gugatan Didi Rosell oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Palangka Raya, hingga ramai dibicarakan publik, khususnya di Kota
Muara Teweh Barito Utara.
Semua
kalangan angkat bicara, termasuk wakil rakyat. Salah satunya ditanggapi oleh
anggota DPRD Barito Utara H Tajeri.
"Kalau
Pemkab Barito Utara mengambil langkah banding itu merupakan hak mereka. Namun
saran saya untuk Pemkab Barut, terutama bagian hukum untuk mempelajari lagi
segala aturan dengan cermat. Katakan yang benar adalah benar, dan salah adalah
salah. Jika peluangnya kecil, legowo saja mengembalikan jabatan kades yang
diberhentikan. Karena kita di dunia ini tidak luput dari kesalahan dan
khilaf," kata Tajeri kepada media ini, Rabu 15 November 2023.
Dikatakan
politisi Gerindra ini, bahwa bagian hukum tentunya tahu aturan, tapi kebanyakan
tidak berani menyampaikan. Harusnya katakan sebenarnya aturan ini salah dan
aturan ini benar.
"Terkait
kasus ini kita sebenarnya sudah pernah menyampaikan saran dan masukan. Begitu
juga dengan yang sekarang ribut-ribut adanya usulan sekda definitif. Kita juga
sampaikan masukan," terang Tajeri.
Sementara
itu Kuasa Hukum Mantan Kades Linon Besi II, Rusli SH dikonfirmasi media ini
terkait adanya langkah banding Pemkab Barito Utara terhadap putusan PTUN yang
mengabulkan gugatan kliennya berharap, pihak tergugat(bupati Bariti Utara,
Nadalyah) dengan jiwa kepemimpinannya bisa menerima putusan.
Akan
lebih bijakasana masalah ini segera diakhiri dan dicari solusi terbaik
berdasarkan bunyi amar putusan. Dan masalah ini tidak terus menjadi polemik dan
sorotan publik, serta tidak berkembang yang malah dapat berdampak luas
merugikan pemerintah kabupaten dan masyarakat Barito Utara, khususnya
masyarakat Desa Linon Besi II.
"Apalagi
perkara ini menyangkut Keputusan Bupati yang sudah berakhir masa jabatannya.
Akan lebih bijak dan elok jika seorang pemimpin diakhir masa tugas tidak
menyisakan masalah," kata Rusli SH, Rabu 15 November 2023.
lalu bagaimana jika para tetgugat tetap ngotot mengambil langkaah banding? Rusli SH menegaskan, sebagai kuasa hukum secara profesional pihaknya pasti siap. "Tentu kami akan mengambil segala langkah apapun untuk membela kepentingan hukum klien kami. Hanya lucu saja dinilai publik Bupati versus Kepala Desa berhadap-hadapan di pengadilan," ungkapnya. (*)